Beban Biaya Jaminan Kesehatan Nasional Pasien Stroke Dengan Rehabilitasi Medik
Abstrak
Penyakit Stroke atau Cerebrovascular Diseases (ICD 10: I60-I69) merupakan penyakit yang menyebabkan disabilitas berupa limitasi gerak, gangguan kognitif dan merupakan penyakit dengan kematian tertinggi di Indonesia. Rehabilitasi medik terbukti secara ilmiah sebagai cara efektif untuk mengurangi tingkat kecacatan pada pasien stroke. Penelitian ini menggunakan Data Sampel BPJS Kesehatan Tahun 2022 dengan berfokus pada cost of illness yang ditimbulkan oleh stroke dengan pelayanan rehabilitasi medik dengan jumlah pasien 339.707. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pasien usia produktif dengan riwayat rawat inap tingkat keparahan berat yang mendapatkan rehabilitasi medik pada saat golden periode lebih efesien dibandingkan dengan tidak mendapat layanan rehabilitasi medik.
Kata kunci : Biaya kesehatan, BPJS Kesehatan, JKN, rehabilitasi medik, stroke
Abstract
Cerebrovascular Disease (ICD 10: I60-I69), is a medical condition that leads to limitations such as limited mobility and cognitive impairment. It is the most fatal disease in Indonesia. Medical rehabilitation has been clinically proved to be an effective strategy to minimize the disability in stroke patients. This study analyses the 2022 BPJS Kesehatan Data Sample to specifically examine the financial burden associated with stroke-induced illness and the provision of medical rehabilitation services. The study findings indicate that individuals of working age who are admitted to the hospital at the optimal time period and receive medical rehabilitation more efficient compared to those who do not receive such services.
Posting Komentar untuk "Beban Biaya Jaminan Kesehatan Nasional Pasien Stroke Dengan Rehabilitasi Medik"
Posting Komentar