Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

STR Seumur Hidup! Transformasi Kesehatan Semakin Nyata

Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin semakin nyata membuat Transformasi Kesehatan. Beliau ingin kesehatan di Indonesia semakin lebih baik, semakin responsif dengan adanya tantangan-tantangan baru, dan lebih cepat adaptif dengan tantangan yang mendadak. Salah satu transformasi yang beliau kedepankan adalah adanya STR Seumur Hidup!



STR atau Surat Tanda Registrasi adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah di registrasi. STR diberikan oleh Konsil atas nama Menteri Kesehatan, bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah melakukan registrasi. UU 36/2014 menyebutkan STR berlaku 5 tahun, namun sekarang dengan adanya UU17/2023 tentang Kesehatan, STR menjadi seumur hidup. Bagaimana caranya Tenaga Kesehatan dan Tenaga Medis mendapatkan STR Seumur Hidup?

Cara Pembuatan STR Seumur Hidup


Dasar Hukum STR Seumur Hidup

STR Seumur Hidup didasari dengan adanya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Pasal 260 menyebutkan bahwa setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang akan menjalankan praktik wajib memiliki STR. Pasal 260 ayat (4) menyebutkan bahwa STR berlaku seumur hidup.


Persyaratan STR Seumur Hidup

STR memiliki syarat paling sedikit adalah memiliki ijazah pendidikan di bidang Kesehatan dan/ atau sertifikat profesi; dan memiliki sertifikat kompetensi. Dua syarat ini mutlak adanya untuk mengurus STR baru.

STR Tidak Berlaku

STR Tenaga Kesehatan dan Tenaga Medis tidak berlaku apabila mereka telah meninggal dunia, dinonaktifkan atau dicabut oleh Konsil atas nama Menteri, atau dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Cara Mendapatkan STR Seumur Hidup

Ada dua cara untuk mendapatkan STR Seumur Hidup, yaitu untuk STR Pembaharuan (telah memiliki STR) dan STR Seumur Hidup yang Baru:

STR Pembaharuan:

  1. Masuk ke https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk
  2. Klik daftar sekarang
  3. Masukan nama, NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau Nomor KTP, pilih jenis kelamin, isikan tanggal lahir, email aktif (email ini berguna untuk verifikasi), masukkan password (password diharapkan berbeda dengan password email, berisikan 8 karakter, huruf KaPitAl, dan Angka)
  4. Kemudian klik Daftar
  5. Setelah itu, cek email yang tadi didaftarkan pada langkah ke 3, nanti ada email dari [SATUSEHAT SDMK] Email Aktivasi Akun SATUSEHAT SDMK / pengirim adalah notifikasi@kemkes.go.id. Klik aktivasi akun
  6. Login ke https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk/login
  7. Masukan email, kata sandi, dan captcha
  8. Lengkapi informasi seperti tempat lahir, jenis profesi, dan isikan nomor STR yang lama
  9. Jika tahap nomor 8 sudah benar, maka akan muncul nama dan profesimu.
  10. Kemudian perbarui profil dengan klik tautan https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk/profil-saya/data-diri, klik ubah, agar bisa mengubah data diri anda sesuai dengan alamat domisili saat ini. Kemudian klik Simpan
  11. Klik juga data pendukung, isikan data ini dengan nomor NPWP, Nomor Rekening Bank, dan BPJS Kesehatan, serta BPJS Ketenagakerjaan 
    Anda tidak dapat memperpanjang STR menjadi STR Seumur Hidup jika data belum lengkap

  12. Ukuran Foto Maksimal 200Kb, dengan format PNG/JPG
  13. Masukan juga nomor whatsapp yang aktif, nomor WA ini untuk otentifikasi.
  14. Untuk unduh STR anda, klik unduh STR di menu Keprofesian
  15. Klik menu Pengajuan STR untuk mendapatkan STR seumur hidup (pastikan harus sudah melengkapi seluruh data)
  16. Akan muncul notifikasi: Pastikan Anda memenuhi syarat untuk perpanjangan. Ada biaya yang perlu Anda bayarkan. Info terkait pembayaran akan dikirim setelah pengajuan STR 


  17. Klik Ajukan STR. 
  18. Kemudian Klik Dapatkan Kode Billing. Kode billing STR seumur hidup langsung bisa dibayarkan melalui tokopedia, bukalapak, ebanking, dan lain-lain.
  19.  Tunggu hingga validasi STR seumur hidup otomatis tervalidasi oleh sistem setelah Anda bayar. 




STR Seumur Hidup

Berikut adalah perbedaan STR lima tahunan dan STR seumur hidup. Pastikan teman-teman tenaga kesehatan dan tenaga medis sudah memiliki STR seumur hidup dikarenakan sekarang sudah berlaku undang-undang nomor 17 tahun 2023. Perbedaan STR seumur hidup:





Pertanyaan Terkait STR Seumur Hidup

Jika sobat nakes ingin menanyakan terkait STR seumur hidup, dapat chat di kolom komentar postingan ini yaa...



Mahar Santoso
Mahar Santoso Ketua Divisi Keprofesian Konsil Keterapian Fisik (Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia) Indonesian Health Workforce Council

2 komentar untuk "STR Seumur Hidup! Transformasi Kesehatan Semakin Nyata"

  1. Kang sampeyan kenal sama
    mbak tuti.
    mas arifin siregar.
    Mbak okky cahyaningrum
    terapi okupasi RSUD sidoarjo lulusan poltekes surakata ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam untuk beliau-beliau ya..... sehat selalu, semangat!

      Hapus